Peraturan dan hukum perjudian online di Indonesia memang selalu menjadi topik yang menarik untuk dibahas. Bagaimana tidak, dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, aktivitas perjudian online pun semakin marak di Indonesia. Namun, di balik popularitasnya, perjudian online juga seringkali menimbulkan perdebatan tentang legalitasnya.
Menurut UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, perjudian di Indonesia dilarang keras. Namun, dalam perkembangannya, tidak ada peraturan yang secara khusus mengatur perjudian online. Hal ini tentu menimbulkan kebingungan bagi para pemain dan juga pihak-pihak terkait.
Menurut Pakar Hukum dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, “Perjudian online memang masih dalam area abu-abu hukum di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh ketidaksesuaian antara perkembangan teknologi dan hukum yang ada saat ini.”
Namun, Pemerintah Indonesia sendiri tidak tinggal diam terkait masalah ini. Mereka telah berusaha untuk mengatasi perjudian online dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 7 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Tertentu dalam Perjudian. Dalam Perppu ini, diatur tentang larangan perjudian secara online dan sanksi yang diberikan bagi pelanggarnya.
Menurut Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Hinsa Siburian, “Peraturan ini merupakan langkah awal untuk memberantas perjudian online di Indonesia. Namun, tentu saja masih dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak termasuk penyedia layanan internet dan masyarakat untuk benar-benar menjalankan aturan ini.”
Dengan adanya Perppu ini, diharapkan perjudian online di Indonesia bisa teratasi dan tidak merugikan masyarakat. Namun, tentu saja masih diperlukan upaya lebih lanjut untuk mengawasi dan menegakkan hukum terkait perjudian online. Semua pihak harus bersatu untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam bermain game online.